Aturan Baru KUR Pertanian 2023 Terkait Akses, Bunga dan Plafon Kredit Mikro
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan baru KUR Pertanian 2023.
Aturan baru KUR pertanian 2023 dikeluarkan untuk mengakselerasi penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) di sektor pertanian.
Perubahan aturan KUR Pertanian 2023 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM terkait KUR, Jumat 6 Oktober 2023.
BACA JUGA: Suzuki Serahkan Hadiah Jimny AT kepada Pengunjung GIIAS 2023
Dilansir laman Kemenko Bidang Perekonomian, perubahan aturan KUR Pertanian 2023 terkait dengan pembebasan jumlah akses KUR.
Dalam kebijakan baru juga tidak ada bunga berjenjang bagi debitor sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp 100.000.000.
Selain itu, ada penambahan dan perubahan kriteria kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR.
Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10.000.000 yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp 10.000.000 dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).
BACA JUGA: Bukan Stadion GBLA, Kandang Persib Ini Sudah Siap Digunakan Venue Piala Dunia U-17 2023
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp 100.000.00) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah untuk modal produksi.
”Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar menko dari Partai Golkar ini.
Realisasi KUR 2023
Memasuki kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan rakor dengan agenda Monitoring Pelaksanaan KUR dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).
BACA JUGA: Seperti ini Momentum Siswa MTs NU Ingin Dipeluk hingga Dijadikan Anak Angkat oleh Ganjar Pranowo