2. Kredit skema ultra mikro atau sejenisnya.
3. Pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
b. Usaha telah berdiri minimal selama 6 bulan.
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon debitur meliputi:
BACA JUGA:4 Hal yang Membuat Emosi Battousai si Pembantai Meledak di Rurouni Kenshin
1. Identitas (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah).
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Kelurahan, RT/RW, atau surat keterangan domisili usaha.
3. Bagi plafon di atas Rp 50 juta, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).