3. Golongan lansia dan disabilitas tunggal
4. Golongan lansia tunggal
5. Golongan keluarga yang ada lansia dan disabilitasnya
BACA JUGA: Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Datangi Polres Banjar, Temui Bule Amerika yang Habisi Nyawa Mertua
6. Golongan keluarga yang tidak ada disabilitas dan lansia yang kepala keluarganya berusia 41 hingga 59 tahun
7. Golongan pemberdayaan sosial atau golongan yang kepala keluarganya berusia produktif atau 40 tahun ke bawah
Pertanyaan selanjutnya, apakah keluarga yang termasuk 7 golongan tersebut akan langsung menerima bansos dari pemerintah?
Jawabannya belum tentu! Karena, perlu diingat bahwa ada beberapa syarat penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Harus Masif Berikan Bantuan Air Bersih dan Lakukan Operasi Pasar
Berikut ini sebagian syarat penerima Bansos PKH dan BPNT:
- Mereka harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Mereka layak atau tidak sebagai penerima Bansos
- Penerima upah di atas UMP (upah minimum provinsi ) atau UMK (upah minimum kabupaten kota) atau bukan
- Mempunyai pendapatan dari anggaran negara atau tidak