BEGINI Cara Cek Pinjol Melalui Website dan WhatsApp Resmi OJK, Hati-hati Jangan Asal Pinjam!
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebelum meminjam uang di penyelenggara pinjaman online (pinjol), sebaiknya Anda mengetahui dulu cara cek pinjol melalui website dan WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek pinjol melalui website dan WhatsApp OJK bisa dilakukan secara online pakai gadget canggih Anda.
Cek pinjol sangat penting dilakukan sebelum Anda melakukan pinjaman uang tunai digital di berbagai penyelenggara pinjaman online.
Dengan melakukan pengecekan di OJK, Anda dapat mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Apa Saja yang Diatur? Simak Lengkapnya
Adapun tujuan pengecekan pinjol di OJK ini agar Anda tidak tertipu ataupun terjebak di pinjol ilegal.
Seperti diketahui, pinjol ilegal telah banyak meresahkan masyarakat baru-baru ini.
Bahkan, ada kasus bunuh diri akibat terlilit hutang pinjaman online.
Selain itu, masyarakat diramaikan dengan adanya debt collector (DC) pinjol ilegal yang melakukan penagihan secara langsung ke rumah.
BACA JUGA:Nostalgia dengan Mobil Suzuki Retro Serba Modern Hybrid Seharga Rp 99 Juta
DC online maupun DC lapangan pinjol melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, mengancam, bahkan teror kepada peminjam yang gagal bayar (galbay).
Oleh karena itu, kami menghimbau agar Anda berhati-hati ketika akan melakukan pinjaman uang tunai di pinjol ilegal.
Jika memang terdesak, sebaiknya Anda melakukan pinjaman uang tunai di pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjol yang telah diawasi OJK tentunya akan melindungi keamanan data pribadi maupun privasi dari peminjam.