BACA JUGA:BLT Program Indonesia Pintar Rp1.000.000 Akan Dicairkan Pemerintah, Begini Cara Dapatnya
Arthur pria bule Amerika beberapa jam menjalani pemeriksaan. Lalu diperbolehkan pulang alias tidak ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP tadi.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP pejabat yang berwenang di Polres Banjar menilai Arthur dinilai tidak tidak akan melarikan diri.
Termasuk pejabat berwenang menilai Arthur tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta serta akan mengulangi tindak pidana lagi.
Arthur Leigh Welohr pria bule Amerika itu melenggang pulang ke rumahnya.
BACA JUGA:BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong, Dagang Lebih Mudah & Praktis
Dua hari setelah diperiksa polisi dan tidak ditahan karena dasar Pasal 21 ayat (1) KUHP, eh pria bule Amerika itu berulah.
Arthur Leigh Welohr tidak melarikan diri.
Arthur Leigh Welhor tidak menghilangkan barang bukti.
Tapi Arthur Leigh Welohr mengulangi tindak pidana lagi. Bukan merusak isi rumah mertuanya.
BACA JUGA:Berikut 12 Profil Lulusan Pesantren Muhammadiyah Menurut H Uun, Cek Diri Anda Sudah Level Mana?
Bule Amerika itu membunuh Agus Sopian, mertuanya!
Mertuanya yang sepekan sebelumnya ketakutan ketika menantunya mengamuk dan merusak perabotan di dalam rumah.
Mertuanya yang melaporkan Arthur Leigh Welohr ke polisi atas tindak pidana perusakan. Klik di sini untuk artikel lainnya.
Mertuanya meninggal seketika oleh tikaman benda tajam oleh Arthur ke lehernya.