RADARTASIK.COM - Di penghujung tahun, pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen mereka untuk mendukung keluarga tidak mampu dengan meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
BLT PIP menjadi penolong bagi anak-anak sekolah aktif di jenjang SD, SMP, dan SMA yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
BLT PIP 2023 dijalankan dalam tiga tahap penyaluran. Tahap pertama, berlangsung dari Februari hingga April, menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta informasi penerima PIP dengan rekening bank aktif.
BACA JUGA:BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong, Dagang Lebih Mudah & Praktis
Pelajar hanya perlu memverifikasi rekening SimPel BRI atau BNI yang sudah diaktivasi.
Tahap kedua, yang berlangsung dari Mei hingga September, menggunakan data dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Di tahap ini, pelajar tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi karena dana PIP 2023 akan ditransfer ke rekening yang sudah diaktivasi sebelumnya.
BACA JUGA:Berikut 12 Profil Lulusan Pesantren Muhammadiyah Menurut H Uun, Cek Diri Anda Sudah Level Mana?
Sementara itu, tahap ketiga, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember, diperuntukkan bagi siswa yang belum pernah menerima PIP dan belum mengaktifkan rekening.
Besaran dana bantuan PIP 2023 adalah Rp. 450.000,- untuk anak SD/sederajat, Rp. 750.000,- untuk anak SMP/sederajat, dan Rp. 1.000.000,- untuk anak SMA/sederajat.
Cara Memeriksa Kelayakan dan Proses Pengajuan
Mengecek apakah siswa termasuk dalam daftar penerima PIP tahun ini sangat mudah. Cukup mengakses laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:INFO TERBARU! 7 Bansos ini Siap Cair Oktober ini, Semua KPM Full Senyum
Jika data menampilkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa berhak menerima PIP dan KIP. Sedangkan jika data muncul tanpa KIP, siswa adalah penerima PIP tanpa mendapatkan KIP.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan ini, terutama yang diusulkan oleh pemerintah daerah, proses pengajuan dapat dilakukan melalui pihak sekolah dengan bantuan operator sekolah.