Diterangkan Nandi, awalnya status bule Amerika sebagai diduga pelaku (perusakan).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan maka pihaknya menaikkan statusnya menjadi calon tersangka.
BACA JUGA:5 Manfaat Aplikasi Dompet Digital Dibanding Dompet Jadul, Proses Transaksi Bikin Tercengang!
Bule Amerika menjalani pemeriksaan di Polres Banjar, Jumat 22 September 2023 siang sampai sore hari karena harus didampingi penterjemah.
Lanjut dia, terkait tidak dilakukan penahanan dalam kasus perusakan, karena harus ada persyaratan-persyaratan subyektif dan obyektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.
Salah satu syarat subyektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Sedangkan untuk tindak pidana perusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," jelas Nandi.
BACA JUGA:Battousai si Pembantai di Rurouni Kenshin Punya 5 Kelemahan, Nomor 1 Paling Mencolok
Nandi mencontohkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Kasus tersebut berbeda dengan pengrusakan.
Menurut Nandi kasus pengerusakan yang dilakukan bule Amerika alias Arthur tidak masuk di dalam pengecualian.
"Jadi kami dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.
BACA JUGA:SEDERHANA, 5 Makanan Pelancar ASI Paling Ampuh, Ada Minuman Gratis Lho
Lalu bagaimana langkah Polres Banjar dalam penanganan kasus hukum terhadap bule Amerika?
Hal itu menurut Nandi akan sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupun ayat 4.
"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum," tegasnya