Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebelum melakukan pinjaman online (pinjol) sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol legal dan illegal.
Mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sangat penting dilakukan sebelum Anda melakukan pinjaman online.
Apalagi saat ini pinjol telah meresahkan masyarakat dengan adanya debt collector (DC) yang datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Seperti diketahui, sebagian penyedia pinjol melakukan penagihan secara langsung dan memiliki DC lapangan.
Bahkan, ada peminjam yang mendapatkan perlakuan kurang etis dan bahkan diteror oleh pinjol.
Kebanyakan pinjol yang melakukan penagihan dengan teror merupakan pinjol ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada dengan maraknya pinjol ilegal.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pinjaman uang di pinjol ilegal demi terjaganya keamanan data pribadi dan privasi.
Untuk menghindari hal-hal seperti itu, Anda terlebih dahulu harus mengenali ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal.
Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal setelah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK.