Kala itu, prosesi pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Purwaharja Towilatun SAg yang juga menjadi penghulu dari pernikahan keduanya.
Pasca pernikahan kehidupan rumah tangga Arthur dan Siti Bashiroh berlangsung normal.
Mereka membeli sebuah rumah untuk tempat tinggal.
Letak rumah itu tidak jauh dari rumah orang tua Siti Bashiroh di Di Dusun Randegan 1 RT 05 RW 02, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat,
Mahligai rumah tangga yang mereka jalani berlangsung normal.
Tidak pernah terdengar cekcok atau ribut bertengkar.
Setahun berselang setelah menikah lahir momongan. Kehadiran bayi itu semakin menguatkan ikatan cinta kedua pasangan beda negara ini.
BACA JUGA:Persyaratan Penggunaan Dana KUR BRI 2023 bagi Pelaku UMKM
Sampailah pada tragedi berdarah, Minggu, 24 September 2023, Arthur tidak mampu mengendalikan diri.
Pria bule Amerika itu melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapak mertuanya sendiri.
Arthur harus berurusan dengan hukum. Kini ditahan di Polres Banjar.
Sebagai warga negara asing (WNA) peristiwa yang menimpa Arthur sudah diketahui pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta.
BACA JUGA:Nasib Bule Amerika Teranacam Hukuman Mati, Kedutaan Besar Amerika Serikat Tidak Diam
Dalam surat yang dikirimkan ke redaksi radartasik.disway.id, pihak Kedubes Amerika menyampaikan sikap.
Melalui surat tertulis dikatakan bahwa di luar negeri, warga negara Amerika Serikat harus tunduk kepada hukum yang berlaku di negara tersebut.