Cinta sesaat gadis belia di Kota Tasik, ternyata berujung maut di tangan pelanggan online. Gadis belia di Kota Tasik harus meregang nyawa hanya gara-gar uang Rp100 ribu yang diminta oleh teman pria dewasanya.
Kasus cinta sesaat gadis belia di Kota Tasik, kini sudah ditangani pihak Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan pelaku yang merupakan orang dewasa pun sudah ditangkap dari pelariannya.
Pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.