RESMI Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon, Pertama di Indonesia

Selasa 26-09-2023,18:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RESMI Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon, Pertama di Indonesia

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Bursa Karbon Indonesia secara resmi diluncurkan Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Peluncuran Bursa Karbon Indonesia diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa 26 September 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon Indonesia kepada BEI melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

BACA JUGA: Cek Link DANA Kaget dan Dapatkan Saldo DANA Kaget Hingga Rp 95.000 Cair Hari Ini

Presiden Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

”Terima kasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini,” kata presiden seperti dilansir laman resmi OJK.

Jokowi optimistis dengan potensi karbon yang besar, Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

BACA JUGA: Beli Kuota Internet Bisa Dapat Tambahan Saldo OVO Gratis, Caranya Cukup Beli di MyTelkomsel

Dia mengatakan bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu Bursa Karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini Indonesia memulai sejarah dan awal era baru itu.

Indonesia memiliki target menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional atau sebesar 43,2 dengan dukungan internasional dari tingkat emisi normal atau Business As Usual pada 2030.

Sesuai berlakunya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, menurut dia, memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.

BACA JUGA: Pinjaman KUR BRI 2023: Bantuan Modal hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Suku Bunganya

Kategori :