BACA JUGA:BURUAN Klaim Link DANA Kaget Terbaru dan Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp 150.000 Hari ini
Pencairan tidak lagi per triwulan tetapi setiap dua bulan. Klik di sini info bansos lainnya.
Adapun mekanisme pencairannya tetap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Terhitung bulan Juli hingga Desember 2023, pencairan PKH lewat Bank himbara/KKS Merah Putih disalurkan untuk pencairan dua bulan.
Sedangkan pencairan lewat Pos tetap disalurkan untuk tiga bulan.
BACA JUGA:Inilah Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan
Adanya perbedaan skema pencairan otomatis jumlah bantuan uang tunai yang diterima juga berubah sebagai berikut:
- Untuk kategori balita dan Ibu hamil mendapatkan Rp500 Ribu per tahap
- Kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp400 ribu per tahap.
- Kategori anak SD Mendapatkan Rp150 Ribu per tahap
BACA JUGA:Dampak Tol Getaci Kata Rektor Unsil Peluang Gunung Galunggung Jadi Kawasan Begini
- Kategori anak SMP mendapatkan Rp250 Ribu per tahap, dan
- Kategori anak SMA mendapatkan Rp333 ribu per tahap.
Sedangkan bantuan yang cair lewat PT Pos tetap mendapatkan alokasi bantuan yang sama yaitu untuk tiga bulan sebagai berikut:
- Kategori Balita dan Ibu hamil mendapatkan Rp750 ribu per tahap
BACA JUGA:ISTIMEWA Motor Retro Serba Modern 2024, Honda Super Cub C125 Terbaru, Cek Spesifikasi Lengkapnya