A. Nominal transaksi/tenor cicilan + bunga 1,5% dari nominal transaksi
= Rp 2.000.000/3 + 1,5% x Rp 2.000.000
= Rp 666.667 + Rp 30.000
= Rp 696.667
B. Total yang harus dibayarkan dalam 3 bulan = cicilan pokok utang per bulan + bunga per bulan x tenor cicilan + biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi.
= Rp 696.667 x 3 + 1,5% x Rp 2.000.000
= Rp 2.090.001 + Rp 30.000
= Rp 2.120.001
Yang perlu diingat bahwa biaya-biaya yang dikenakan pihak bank dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Kapan jatuh tempo pembayaran Livin’ Paylater Bank Mandiri?
Livin’ Paylater Bank Mandiri menggunakan konsep multiple billing, sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.
Sebagai contoh transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh tempo pembayaran Livin’ Paylater Bank Mandiri adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023.
Nah, khusus transaksi di tanggal 30/31, maka tanggal jatuh tempo pembayaran Livin’ Paylater akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.
Inilah cara aktivasi Paylater Livin' by Mandiri:
- Menerima notifikasi paylater