Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Ardi menerangkan peserta akan langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!