- Pengamat Gunung Api
Adapun formasi PPPK tenaga kesehatan sebagai berikut:
- Apoteker
- Dokter
- Dokter Gigi
BACA JUGA: Keuntungan Konser Dewa-19 di Tasikmalaya Disetor 2,5 Persen ke Baznas
- Asisten Apoteker
- Perawat
- Terapis Gigi dan Mulut
Seluruh formasi CASN 2023 akan ditempatkan di unit lingkungan Kementerian ESDM dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing unit organisasi.
Pada pendaftaran CASN 2023, formasi untuk pelamar kebutuhan umum sebanyak 60 persen dan 40 persen untuk kebutuhan khusus.
Dengan demikian, masyarakat umum mempunyai kesempatan besar untuk bergabung di Kementerian ESDM.
Jenis kebutuhan umum memiliki kriteria yaitu pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Kebutuhan Khusus dari eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Tampil di Kandang Sendiri, Persebaya Surabaya Ingin Hentikan Tren Positif Arema FC
Ketentuan jenis kebutuhan khusus ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PAN RB Nomor 648 tahun 2023.