Untuk penerimaan jabatan fungsional guru ini, pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mendahulukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer K-II, Guru non ASN di sekolah negeri dan pelamar dari kebutuhan umum.
Ada beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dipenuhi para pelamar jabatan fungsional guru di Pangandaran yaitu:
KTP Elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman KTP;
BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah;
Ijazah asli paling rendah berpendidikan sarjana atau Diploma IV sesuai jabatan yang dilamar;
Transkrip nilai yang asli;
Sertifikat pendidikan asli bagi yang memiliki;
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Lakukan Mitigasi Bencana, Edukasi Warga untuk Kesiapsiagaan
Surat pernyataan sesuai dengan pernyataan instansi yang ditanda tangani dan dibubuhi e-materai;
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Puskesmas yang menyatakan derajat ke disabilitasnnya;
Kemudian video egiatan seharai-hari bagi pelamar dari penyandang disabilitas.
Semua dokumen tersebut di-scan dan harus terlihat jelas kemudian diunggah melalui https://sscasn.bin.go.id/.
Untuk berbagai format dokumen, pelamar dapat mengunduh melalui link pengumuman yang ada di website masing-masing daerah.