WASPADA Calo Menawarkan Jasa Kelulusan PPPK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelamar Dianggap Gugur

Rabu 20-09-2023,09:04 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Untuk penerimaan jabatan fungsional guru ini, pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mendahulukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer K-II, Guru non ASN di sekolah negeri dan pelamar dari kebutuhan umum.

Ada beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dipenuhi para pelamar jabatan fungsional guru di Pangandaran yaitu:

KTP Elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman KTP;

BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink

Pas foto berwarna dengan latar belakang merah;

Ijazah asli paling rendah berpendidikan sarjana atau Diploma IV sesuai jabatan yang dilamar;

Transkrip nilai yang asli;

Sertifikat pendidikan asli bagi yang memiliki;

BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Lakukan Mitigasi Bencana, Edukasi Warga untuk Kesiapsiagaan

Surat pernyataan sesuai dengan pernyataan instansi yang ditanda tangani dan dibubuhi e-materai;

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Puskesmas yang menyatakan derajat ke disabilitasnnya;

Kemudian video egiatan seharai-hari bagi pelamar dari penyandang disabilitas.

Semua dokumen tersebut di-scan dan harus terlihat jelas kemudian diunggah melalui https://sscasn.bin.go.id/.

BACA JUGA:365 Formasi Jabatan Fungsional Guru Dibutuhkan di Pangandaran, Terbanyak untuk Kuota Guru Agama Islam

Untuk berbagai format dokumen, pelamar dapat mengunduh melalui link pengumuman yang ada di website masing-masing daerah.

Kategori :