1.908 Orang PPPK Dibutuhkan di Pemkab Garut, Formasi Terbanyak untuk Tenaga Guru
GARUT, RADARTASIK.COM - Tahun ini pemerintah Kabupaten Garut membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja (PPPK).
1.908 orang PPPK Dibutuhkan di Pemkab Garut. Melalui pengumuman Nomor 810/7774/BKD/2023 tentang Penerimaan Pengawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
Formasi 1.908 orang PPPK dibutuhkan di Pemkab Garut terdiri dari 1.396 formasi untuk Tenaga Guru, dn 512 Formsi untuk Tenaga Kesehatan.
Ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengisi 1.908 orang PPPK dibutuhkan do Pemkab Garut, seperti berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari pegawai negeri, TNI, Polri atau pegawai swasta.
Tidak juga berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, prajurit TNI, atau calon anggota Kepolisian.
BACA JUGA:WASPADA! TEROR Vandalisme Serang SDN 3 Rejasari Kota Banjar
Syarat lainnya tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi calon ASN dalam tiga periode.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.
Tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik praktis. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
1.908 orang PPPK dibutuhkan di Pemkab Garut dengan rincian formasi sebagai berikut: