a. Wajib menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
b. Wajib membuat video yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas secara mandiri sesuai jabatan yang akan dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi;
c. Bagi yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.
8. Bagi pelamar penetapan kebutuhan putra/putri Papua dan Papua Barat wajib menyertakan:
a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku, yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.