Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat menilai penertiban reklame tersebut sudah selayaknya dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
"Kami mendukung untuk di tertibkan perusahaan yang menggunakan reklame/iklan belum bayar pajak," ucapnya Rabu 30 Agustus 2023.
Sambung dia, Komisi II DPRD Kota Banjar selaku mitra kerja BPKPD atau Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah untuk mendorong agar menginventarisir perusahaan penunggak pajak mana saja? Terlebih reklame sudah terpasang diperbagai penjuru Kota Banjar.
Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan dan melakukan penegakan Perda dan tidak ada pandang bulu perusahaan penunggak pajak mana saja yang belum bayar pajak.
BACA JUGA:8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Obat Mujarab!
"Harus diimplementasikan dan penegakan Perda berjalan, serta jangan pandang buluh," tegasnya.
Asep juga menyampaikan pihaknya menekankan ke pihak dinas terkait jika sampai batas waktu yang telah ditentukan namun belum bayar pajak dibongkar saja.
Karena dampaknya jelas persentase pendapatan yang bersumber dari pajak daerah sampai saat ini belum sesuai targetan, yang telah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar memberikan peringatan kepada perusahaan penunggak pajak dengan menutup reklame-reklame yang tidak bayar pajak.
BACA JUGA:TAK Hanya DANA, Aplikasi OVO Juga Memberikan Cashback Saldo OVO Gratis, Begini Caranya
Ada puluhan reklame milik sejumlah perusahaan penunggak pajak daerah yang tersebar di penjuru Kota Banjar.
Peringatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut hanya dengan menempelkan spanduk bertuliskan media promosi belum membayar pajak daerah di reklame, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Reklame tersebut terancam bakal dibongkar oleh petugas, jika pihak perusahaan dari berbagai merek belum juga membayar pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Penertiban reklame berdasarkan Pasal 89 Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah," ucap Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kota Banjar Nasrudin melalui PPNS Omay Sukmarya.
BACA JUGA:MASIH HANGAT! TVS Apache RTR 310 Dirilis, Motor Agresif untuk Freestyler
Sambung dia, penempelan spanduk tersebut karena perusahaan penunggak pajak belum memiliki izin dan juga belum membayar pajak sejak awal 2023 hingga saat ini.