BONGAR! Reklame Tidak Bayar Pajak Daerah di Kota Banjar, Tidak Cukup Hanya Peringatan

Kamis 31-08-2023,06:08 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tina Agustina

BONGAR! Reklame Tidak Bayar Pajak Daerah di Kota Banjar, Tidak Cukup Hanya Peringatan

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Puluhan reklame yang tidak bayar pajak di Kota Banjar, ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol PP dan BPKPAD Kota Banjar menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Banjar

Pasalnya, reklame berbagai perusahaan yang ditertibkan oleh petugas gabungan tersebut hingga saat ini tidak bayar pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat menilai penertiban reklame tersebut sudah selayaknya dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait. 

BACA JUGA:Hari ini Putri Diana Bersama Kekasihnya Tewas Kecelakaan di Masa Lalu

"Kami mendukung untuk di tertibkan perusahaan yang menggunakan reklame, iklan yang tidak bayar pajak daerah," ucapnya Rabu 30 Agustus 2023.

Komisi II DPRD Kota Banjar sebagai mitra kerja BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah), kata Asep akan pihak BPKAD untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang tidak bayar pajak daerah. 

Perusahaan-perusahaan mana yang tidak bayar pajak daerah, terlebih reklamenya sudah terpasang diperbagai penjuru Kota Banjar. 

Peemerintah Kota Banjar harus mengimplementasikan dan melakukan penegakan perda sebagai payung hukum yang telah dibuat dan tidak ada pandang bulu perusahaan mana saja yang tidak bayar pajak daerah. 

BACA JUGA:Segini Saldo GoPay Gratis yang Didapatkan dari layanan Tokopedia, Besarannya Lumayan Nih

"Harus diimplementasikan dan penegakan perda berjalan, serta jangan pandang bulu," tegasnya.

Ketua komisi II DPRD Kota Banjar meminta agar pihak pemerntah Kota Banjar tegas dalam mengakan aturan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan namun tidak bayar pajak daerah, maka dibongkar saja. 

Karena dampaknya jelas persentase pendapatan yang bersumber dari pajak daerah sampai saat ini belum sesuai targetan, yang telah ditentukan. 

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjar melakukan peringatan dengan memasang spanduk di semua reklame yang tidak bayar pajak daerah.

BACA JUGA:PROMO Terbaru Saldo OVO Gratis Hingga Rp50 Ribu dari Allofresh, Periode Promo Hingga 11 September 2023

Kategori :