Belum dibayarnya pajak reklame tersebut pemerintah berpotensi kehilangan PAD sekitar puluhan juta.
"Kita ditargetkan untuk pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp651 juta," tegasnya.
Pihaknya terus mengingatkan para pemasang reklame bagi yang tidak bayar pajak, agar membayar pajak dengan segera.
Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan upaya penertiban dan pembongkaran dalam waktu satu pekan ke depan.