WADUH Tidak Bayar Pajak! Reklame di Kota Banjar Siap-Siap Dibongkar
KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Sejumlah reklame di Kota Banjar yang tidak bayar pajak siap-siap dibongkar.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjar telah memberikan peringatan dengan cara memasang spanduk pada reklame-reklame yang tidak bayar pajak.
Pemasangan spanduk pada reklame yang tidak bayar pajak dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 di seluruh penjuru Kota Banjar.
BACA JUGA:Peran Baru Mantan Kapten Persija di Persib Bandung Membuat Bobotoh Senang, Resmi Persib Lebih Kuat
Petugas gabungan Satpol PP dan BPKPAD rencananya akan membongkar reklame tersebut.
Jika pihak perusahaan dari berbagai merek belum juga membayar pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Penertiban reklame berdasarkan pasal 89 Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah," ucap Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kota Banjar Nasrudin melalui PPNS Omay Sukmarya.
Sambung dia, penempelan spanduk tersebut karena perusahaan belum memiliki izin dan juga belum tidak bayar pajak sejak awal 2023 hingga saat ini.
BACA JUGA:Persija Kalah, Persib Menang 2-1, Taktik Baru Bojan Hodak Sangat Mematikan
Usai melakukan penempelan spanduk peringatan, maka selanjutnya pihak BPKPAD Kota Banjar akan memberi teguran ke perusahaan yang memasang reklame dan tidak bayar pajak.
Kabid Pendapatan BPKPAD Kota Banjar Jody Kusmajadi menambahkan sedikitnya ada 94 reklame tidak bayar pajak yang tersebar di Kota Banjar.
"Kita sudah memberikan peringatan sejak dari Januari sampai Juni 2023. Namun, pihak perusahaan tetap tidak bayar pajak hingga saat ini," tegasnya.
Berdasarkan data dari puluhan reklame yang tidak bayar pajak, kebanyakan reklame mempromosikan produh gadget (HP).
BACA JUGA:Horeee Saldo GoPay Coins Bisa Dikumpulkan di Layanan Gojek, Kalau Tokopedia Bisa?