Berikut alur pengajuan konversi motor secara online atau offline:
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
2. Bengkel konversi mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan berupa kesesuaian KTP, Nomor Mesin, STNK, BPKB dan Nomor Rangka.
3. Pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi.
BACA JUGA: Resmi, Persija Menamu Persib di Stadion di Jawa Barat, Kenapa Tidak di GBK?
4. Pemohon harus mengisi surat pernyataan kesediaan untuk konversi kendaraan bermotor.
5. Setelah itu, bengkel akan mulai mengerjakan konversi motor milik pemohon.
6. Bengkel melakukan pengajuan permohonan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.
7. Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
BACA JUGA: Mantap! Pasca UKT, AFSI Miliki 3 Tingkatan Siswa Tapak Suci
8. LVI melakukan verifikasi.
9. Bengkel melakukan serah terima motor yang telah dikonversi kepada pemiliknya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan menyambut baik program konversi motor listrik yang digaungkan pemerintah.
PLN juga telah serius dalam upaya menyediakan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air sejak tahun 2019.
Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke motor listrik karena infrastrukturnya sudah disiapkan mulai dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) hingga platform digital seperti Electric Vehicle Digital System (EVDS).