"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta. Informasinya menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan pengiriman korban," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 2 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PPMI.
"Pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.