3. Siapkan identitas diri berupa foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
3. Tulis nama merchant partner yang akan didaftarkan.
4. Daftarkan alamat pemilik usaha dengan lengkap dan akurat.
5. Pemilik usaha harus melampirkan informasi bank berupa nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.
BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan RI, BRI Salurkan Beasiswa untuk 1800 Anak Berprestasi di Desa BRILiaN
Untuk merchant partner non perorangan
Merchant partner non perorangan merupakan usaha milik perusahaan yang pembayarannya menggunakan QRIS atau menggunakan metode pembayaran lainnya.
Simak data dan dokumen yang harus disiapkan untuk menjadi merchant partner OVO non perorangan:
1. Email yang aktif dan nomor handphone direktur ataupun perwakilan yang ditunjuk perusahaan.
BACA JUGA:CATAT! Ada 19 Curug Tersembunyi di Bandung, Indahnya Tiada Dua
2. Tulis nama direktur maupun perwakilan merchant yang akan didaftarkan perusahaan.
3. Siapkan dokumen berupa KTP/KITAS dan Paspor direktur pemilik perusahaan.
4. Melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh direktur sesuai akta, KTP/KITAS dan Paspor perwakilan yang ditunjuk perusahaan (jika pendaftaran dilakukan oleh wakil yang ditunjuk perusahaan).
5. Tulis nama perusahaan dan alamat perusahaan dengan lengkap.
BACA JUGA:Dikabarkan Gabung AC Milan, Beppe Marotta Yakin Romelu Lukaku Tak Akan kembali ke Serie A