13 Bacaleg Tasikmalaya untuk Pileg 2024 Resmi Gagal Bertarung, Tak Masuk DCS
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 13 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tidak berhasil masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengumumkan bahwa KPU telah menetapkan 577 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
"Total ada 577 calon sementara yang telah ditetapkan," ujar Zamzam kepada radartasik.com, Sabtu 19 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rewards Istimewa dari bank bjb untuk Paskibraka Jawa Barat
Zamzam menjelaskan bahwa bakal calon yang masuk dalam DCS telah melewati tahap verifikasi administrasi dan proses perbaikan.
Selanjutnya, calon tersebut akan menjalani peninjauan dari partai politik dan setelah itu baru ditetapkan menjadi DCS.
"Terdapat 13 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan mereka tidak bisa menjadi DCS, kecuali jika menggantikan calon yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Zamzam.
KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak menyertakan 13 Bacaleg dalam DCS karena tidak ada kelengkapan dokumen seperti ijasah, pernyataan yang tidak lengkap, dan surat keterangan lainnya.
BACA JUGA:Apa itu OVO Premier? Simak Juga Keuntungan Upgrade ke OVO Premier
"Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat dan tidak bisa masuk ke dalam DCS," tambah Azam.
Lebih lanjut, Zamzam menjelaskan bahwa perwakilan perempuan dalam pemilihan Kabupaten Tasikmalaya sudah memenuhi persyaratan dengan jumlah di atas 30 persen dari total calon.
"Dari 577 calon, terdiri dari 390 calon laki-laki dan 187 calon perempuan yang mewakili berbagai partai," jelas Zamzam.