Siap-Siap, Tarif Tol Jagorawi Naik Mulai 20 Agustus 2022, Periksa Saldo Kartu Tol Sebelum Bepergian
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah telah secara resmi mengumumkan tarif Tol Jagorawi naik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 20 Agustus 2022.
Selain Tol Jagorawi, Jalan Tol Soedijatmo juga mengalami penyesuaian tarif pada waktu yang sama dengan Tol Jagorawi.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi yang menjadi dasar kenaikan tarif Tol Jagorawi.
Sementara itu, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 juga pada tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo.
Berikut ini tarif baru Jalan Tol Jagorawi dengan panjang 59 km:
- Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000
- Gol II: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
- Gol III: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500
- Gol IV: Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 16.000
- Gol V: Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 16.000
Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang memiliki panjang 14,3 km juga akan mengalami penyesuaian tarif mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB dengan tarif sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 8.000