Setelah melalui berbagai tahapan seleksi dan masa sanggah, akhirnya 29.069 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK di Kementerian Agama. Peserta diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Panitia seleksi telah melakukan peninjauan, analisis dan memberikan jawaban atas sanggahan dari peserta seleksi PPPK Kementerian Agama untuk formasi tahun 2022.
Jawaban terhadap sanggahan tersebut dapat diakses oleh para pelamar yang telah mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
Peserta yang lulus dalam seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah melewati semua tahapan seleksi yang ditetapkan.
BACA JUGA: Korsleting Listrik, 4 Rumah di Singaparna Tasikmalaya Kebakaran
Mereka juga telah mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.