SK Pengangkatan 29.069 PPPK Kemenag Dibagikan Secara Serentak, Catat Jadwal dan Lokasinya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Kementerian Agama tahun 2022 memasuki tahap akhir.
Peserta yang berhasil lulus seleksi akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara serentak.
Jumlah total 29.069 peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan PPPK di Kementerian Agama.
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tenggelam saat Mencari Layangan Putus
Surat Keputusan Pengangkatan bagi PPPK Kementerian Agama untuk formasi tahun 2022 akan diberikan secara nasional pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB.
Penyerahan SK ini akan dilakukan di masing-masing satuan kerja. Untuk satuan kerja pusat dan satker di Jakarta. Penyerahan SK akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan hadir secara virtual untuk memberikan arahan.
”SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA: Digitalisasi dan Kolaborasi, Upaya BRI Dorong Inklusi Keuangan
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.
Penyerahan SK akan mengikuti format hybrid, yaitu melalui daring dan luring. Seremoni ini akan difokuskan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.
Semua satuan kerja yang terlibat dalam penyerahan SK akan mengikuti seremoni daring. SK digital juga dapat diunduh melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2023, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK formasi tahun 2022 melalui laman kemenag.go.id dan Aplikasi PUSAKA Kemenag.
BACA JUGA: Aneh! Mobil Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Kecelakaan di Karangkamulyan