Setelah ditutup, fasilitas seperti sistem peringatan dini (EWS), pagar pembatas jalur kereta api, jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki kendaraan, serta flyover atau underpass akan dibangun sebagai alternatif akses.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas ini, Kemenhub bekerja sama dengan pemerintah daerah, operator kereta api, dan pihak terkait sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan peraturan turunannya.
Meskipun anggaran terbatas, upaya ini dilakukan mengingat jumlah perlintasan sebidang yang banyak.
Kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang berada di dekat jalur kereta api, tetapi juga merusak sarana kereta itu sendiri.
Lokomotif kereta juga bisa mengalami kerusakan, yang pada gilirannya mengganggu layanan kereta api.
Pelanggar perlintasan sebidang dapat dijerat hukum. Contohnya, dalam kasus di Semarang, pemilik truk saat ini sedang menjalani proses hukum karena diharuskan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.
Pemegang izin perlintasan sebidang, seperti pemerintah daerah, juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada kelalaian dalam pengawasan pintu perlintasan sebidang.
BACA JUGA: BREAKING NEWS, Jasad Pria Tanpa Indentitas Tergeletak di Pinggir Jalan Tasikmalaya
Intensifikasi Koordinasi dan Edukasi
Kemenhub melalui DJKA terus berkomitmen untuk berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kerja sama ini melibatkan pencegahan kecelakaan seperti pembangunan fasilitas dan rambu-rambu di sekitar perlintasan sebidang serta penutupan perlintasan dan pembangunan jalan alternatif.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholder terkait melalui berbagai program kampanye untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA: HORE, 7 Pemain Gabung Persib Jelang Laga Melawan Persis Solo, Kekuatan Persib Bertambah Garang
Salah satu contoh program ini adalah sosialisasi Berteman (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan).
Pemerintah ingin memupuk budaya keselamatan di perlintasan sebidang dalam masyarakat melalui program ini.