HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

Sabtu 05-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

1. Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen (empat puluh koma lima persen) dari Direktur Utama.

2. Wakil Komisaris Utama atau Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama.

3. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Membangun Masyarakat Islam Berkemajuan, Mandiri dan Sejahtera

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c sampai dengan huruf g, mutatis mutandis berlaku bagi penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas BUMN.

Kategori :

Terpopuler