Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
”Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” tambah dia.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 disebutkan Penghasilan Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri:
a. Honorarium
b. Tunjangan yang terdiri atas:
1. Tunjangan hari raya
2. Tunjangan transportasi
3. Asuransi purna jabatan
c. Fasilitas yang terdiri atas
1. Fasilitas kesehatan
2. Fasilitas bantuan hukum
d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus
Honorarium Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN
Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Honorarium Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut: