WOW! Utang BUMN Karya Capai Rp 46,21 Triliun
RADARTASIK.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya memiliki total utang sebesar Rp46,21 Triliun kepada bank, hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibat dari utang tersebut, beberapa bank telah menghentikan pemberian kredit kepada beberapa BUMN Karya.
"Total kredit dari seluruh bank kepada BUMN Karya mencapai Rp46,21 triliun," kata OJK dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, belum lama ini.
BACA JUGA:Cheka Berharap Satmori Menjadi Salah Satu Wisata Religi di Kota Tasikmalaya
Namun, OJK tidak memberikan rincian utang dari masing-masing BUMN Karya. Mereka juga tidak memberikan tanggapan terkait PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang telah menghentikan pembiayaan terhadap tiga BUMN Karya, yaitu PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA), PT Amarta Karya (AMKA), dan PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).
Pihak OJK menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari masing-masing bank terhadap pinjaman yang diberikan kepada BUMN Karya, dan tidak dapat digeneralisir.
OJK juga menegaskan bahwa setiap pinjaman bank memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga OJK tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam kebijakan kredit bank terhadap BUMN Karya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang yang ditanggung oleh Istaka Karya. Beberapa langkah akan diambil sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Semarak Hari Kemerdekaan ke-78, Polisi di Tasikmalaya Gelorakan Olahraga Bersama
Erick Thohir juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya.
Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh para kreditur yang berasal dari beragam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak tahun 2013. Istaka Karya sendiri telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.