Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengutarakan, tempat karaoke tersebut ditutup atas dasar tidak memiliki izin dan meresahkan warga setempat.
Tempat karaoke rumahan tersebut milik EN, warga Kampung Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
"Penyegelan karaoke rumahan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari tokoh dan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu kenyamanan warga serta tidak ada izin," ujar Dadang, Sabtu 29 Juli 2023.
Kegiatan penyegelan dan penutupan itu dilaksnakan tadi siang sekira jam 13.45 WIB.
BACA JUGA:Tersingkap Jadwal Kehadiran Oppo Reno 10 Series 5G di Indonesia, Jangan Sampai Ketinggalan Ya
Sebelum dilakukan penyegelan dan penutupan, pemilik tempat karaoke rumahan tersebut telah 2 kali diberikan surat peringatan, namun masih tetap beroperasi.
"Peringatan pertama telah disepakati bersama bahwa tidak akan ada aktivitas karaoke lagi pada 22 Juni 2023 lalu. Peringatan kedua diamankan Polsek manonjaya pada 05 Juli 2023," terang Dadang.