Sah! Surat Edaran Mahkamah Agung Memerintahkan Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama
RADARTASIK.COM – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 telah melarang pengabulan permohonan nikah beda agama oleh hakim.
Aturan ini berlaku di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia termasuk di PN Surabaya.
SEMA tersebut mengatur 'Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan'.
BACA JUGA: Tok! Penlok Jalan Tol Getaci Sudah Ditetapkan Pemerintah, Pemilik Tanah Harap Siap-Siap
Isinya memerintahkan seluruh hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan bahwa PN Surabaya akan mematuhi surat edaran tersebut.
Namun, jika ada pengajuan permohonan nikah beda agama, PN Surabaya tetap akan menerima dan memprosesnya.
Proses sidang untuk perkara nikah beda agama tetap dilanjutkan, dan keputusan hakim akan diambil berdasarkan hasil sidang.
BACA JUGA: Harga Big Mac di Gerai McDonald's Mencengankan, Netizen hingga Terkejut
Anak Agung menegaskan bahwa PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan, mengingat permohonan adalah hak yang dijamin oleh hukum.
Pada saat ini, sejumlah permohonan nikah beda agama telah masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Semua permohonan ini telah diputuskan oleh hakim, meskipun detail mengenai berapa yang dikabulkan dan berapa yang ditolak belum diketahui.
Surat Edaran Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
BACA JUGA: Kisah Inspiratif Aria, Bocah Tasikmalaya yang Berjuang dengan Tegar untuk Keluarga dan Pendidikan