Perusahaan Beli BBM dari Penyedia Tidak Resmi, Ancaman Pidana Menanti

Perusahaan Beli BBM dari Penyedia Tidak Resmi, Ancaman Pidana Menanti

Pemprov Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan pengguna bahan bakar agar berhati-hati dalam membeli BBM.-Bapenda Jabar-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) agar berhati-hati dalam membeli BBM.

Pasalnya, hanya penyedia resmi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Jawa Barat yang boleh menjadi mitra penyalur.

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada tanggal 7 Juli 2025. 

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

BACA JUGA: HUT ke-47, GM FKPPI Tasikmalaya Angkat Isu Kebangsaan dan Kepedulian Sosial

Selain itu, untuk menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemprov menegaskan perusahaan yang terbukti membeli BBM dari penyedia tidak resmi bisa terkena sanksi.

Bentuknya mulai dari teguran administratif hingga ancaman pidana.

Denda yang dikenakan juga tidak ringan, bahkan bisa mencapai empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA: Daerah Sesar Naik Busur Belakang Jawa Barat yang Wajib Waspada

Cek Daftar Penyedia BBM Resmi

Dalam lampiran surat edaran, pemerintah mencantumkan sejumlah penyedia BBKB yang sudah sah.

Beberapa di antaranya adalah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, PT Pertamina Retail, PT Elnusa Petrofin, dan PT Vivo Energi Indonesia.

Dengan adanya daftar ini, perusahaan konsumen di Jawa Barat diharapkan lebih mudah memastikan sumber BBM yang mereka gunakan sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: