Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mendorong Dinas Segera Sosialisasikan Perda yang Telah Disahkan

Kamis 20-07-2023,14:09 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mendorong Dinas Segera Sosialisasikan Perda yang Telah Disahkan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya fokus menyelesaikan beberapa Peraturan Daerah (Perda). Termasuk membahas beberapa Ranperda. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah mengesahkan beberapa perda.

Adapun saat ini, kata Aang Budiana, Komisi III tengah membahas beberapa perda dan melakukan pengawasan infrastruktur.  

"Kita sudah ada beberapa perda yang sudah disahkan, termasuk masih ada yang kita garap saat ini. Selain terus fokus pengawasan terhadap infrastruktur," kata Ketua Komisi III Aang Budiana, kepada radartasik.com, Kamis 20 Juli 2023.

Aang Budiana yang juga legislator dari Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya ini menjelaskan, saat ini Perda yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yaitu Perda Pengelolaan Persampahan, Perda Perhubungan dan Perda Penyelenggaraan Pemakaman. 

"Itu semua sudah kita serahkan ke dinas masing-masing," kata legislator dari Partai Golkar ini.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana saat kegiatan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ist/radartasik.com--

Sementara itu saat ini Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kata Aang Budiana, yaitu membahas Perda Utilitas Pemukiman. 

"Hari ini kita sedang membahas tentang Perda Utilitas  Pemukiman,” ujarnya. 

“Saat ini tengah berjalan kita buat," kata Aang Budiana.

Berkaitan dengan konsep pelaksanaan perda-perda yang telah disahkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III mendorong dinas di Pemkab Tasikmalaya supaya secepatnya melaksanakan sosialisasi berkaitan Perda itu. 

"Sosialisasi itu dilaksanakan oleh dinas bukan saja kepada  masyarakat saja, namun ke semua pihak," kata Aang lagi.

Di tahun 2023, terang Aang Budiana, ada dua perda yang sudah selesai. Yaitu Perda Penyelenggaraan Pemakaman dan Perda Perhubungan.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Persampahan diajukan dari dinas. 

Kategori :