Beberapa bulan yang lalu, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar SIM dapat berlaku seumur hidup.
Alasannya adalah bahwa kebijakan saat ini merugikan masyarakat dan tidak memberikan kepastian hukum.
Beberapa anggota Komisi III DPR juga mendukung kebijakan SIM seumur hidup dan menyatakan bahwa perpanjangan SIM saat ini hanya menjadi alat penghasilan bagi kepolisian.
Polemik mengenai kebijakan SIM seumur hidup ini terus berkembang, dan keputusan akhirnya akan mempengaruhi baik keuangan Polri maupun kenyamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna SIM.
BACA JUGA:DETIK-DETIK Persebaya Hadapi PSIS Semarang, Ini Tekad Baja Aji Santoso Tandang ke Semarang
Perlu ada pertimbangan yang matang untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.