RADARTASIK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengalami dampak yang lebih besar.
Tentunya, jika Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup.
Kebijakan ini dapat menyebabkan Polri kehilangan dana operasional hingga Rp650 miliar.
Saat ini SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, dan pemiliknya perlu memperpanjangnya jika ingin tetap memiliki SIM.
BACA JUGA: Besok Hari Pertama Masuk Sekolah, Catat Ini Pesan Kadisdik Kota Tasikmalaya!
Biaya perpanjangan SIM ini ditarik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diperkirakan mencapai Rp 650 miliar pada tahun 2022.
Jumlah tersebut mewakili 60 persen dari total PNBP SIM sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan sisanya 40 persen berasal dari PNBP penerbitan SIM baru.
Jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka tidak akan ada lagi PNBP dari perpanjangan SIM.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menyatakan bahwa Polri akan merasakan dampak dari keputusan tersebut.
BACA JUGA:Hari Terakhir Libur Sekolah, Warga Berjubel di Toko Buku!
Polri akan kehilangan dana operasional sebesar Rp650 miliar.
Menurut Wawan, jumlah tersebut sangat penting untuk kegiatan operasional Polri.
Dengan kebijakan SIM seumur hidup, mereka akan kehilangan sumber dana operasional tersebut.
Pendapat mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup telah muncul dari berbagai pihak.
BACA JUGA:DETIK-DETIK Persebaya Hadapi PSIS Semarang, Ini Tekad Baja Aji Santoso Tandang ke Semarang