Aturan Seragam Sekolah Terbaru: Model dan Warna yang Harus Diketahui
RADARTASIK.COM - Memasuki jenjang sekolah baru, siswa perlu memperhatikan aturan seragam sekolah yang mengacu pada peraturan dari Kemendikbudristek.
Peraturan ini terdapat dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 yang mencakup aturan pakaian seragam hingga model dan warna yang boleh digunakan.
Setiap jenjang pendidikan menengah memiliki pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing siswa.
Namun, bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, akan ada bantuan dari pemerintah, sekolah, atau masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas.
Aturan seragam sekolah terbaru berisi ketentuan mengenai seragam nasional yang harus dikenakan oleh siswa pada setiap jenjang pendidikan.
Selain itu, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat juga memiliki ketentuan penggunaan sesuai dengan hari atau acara tertentu.
Pada upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut seperti topi pet dan dasi, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Meskipun pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menentukan susunan calon peserta didik pada PPDB, prinsip pelaksanaan PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Namun, sekolah yang secara khusus melayani kelompok gender atau agama tertentu dapat memiliki kebijakan yang berbeda.
Dalam pemilihan seragam sekolah, siswa atau orang tua dapat memilih untuk berbelanja secara online atau langsung di toko terpercaya.
BACA JUGA: Jembatan Betman Rencananya Dibangun Tahun 2025