Program Indonesia Pintar, Segini Besaran Bantuan PIP Bagi Peserta Didik di Setiap Jenjang Pendidikan
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah melalui Kemdikbudristek memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA.
Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik di masing-masing jenjang pendidikan nominalnya berbeda-beda.
Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan dengan kebutuhan peserta didik di setiap jenjang pendidikan yang sedang jalaninya.
Pemerintah memberikan bantuan PIP kepada peserta didik sebanyak 1 kali dalam setahun.
BACA JUGA:Bocoran Gerbang Tol Kota Salatiga, Ini Target Pembangunan dan Progres Pembebasan Lahan
Pertama, besaran bantuan PIP peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Terkhusus untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal peserta didik mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 225 ribu.
Kedua, peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Terkhusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 375 ribu.
BACA JUGA:Batosai si Pembantai Kembali Beraksi dalam Rurouni Kenshin: Meiji Kenkaku Romantan (2023)
Ketiga, peserta didik jenjang SMA/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun.
Khusus di kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500 ribu.
Keempat, sama halnya dengan SMA, peserta didik yang bersekolah di SMK akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun.
Adapun khusus kelas XII/XIII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500 ribu.