Program Indonesia Pintar, Segini Besaran Bantuan PIP Bagi Peserta Didik di Setiap Jenjang Pendidikan

Minggu 09-07-2023,08:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

Program Indonesia Pintar, Segini Besaran Bantuan PIP Bagi Peserta Didik di Setiap Jenjang Pendidikan

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah melalui Kemdikbudristek memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA.

Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik di masing-masing jenjang pendidikan nominalnya berbeda-beda.

Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan dengan kebutuhan peserta didik di setiap jenjang pendidikan yang sedang jalaninya.

Pemerintah memberikan bantuan PIP kepada peserta didik sebanyak 1 kali dalam setahun.

BACA JUGA:Bocoran Gerbang Tol Kota Salatiga, Ini Target Pembangunan dan Progres Pembebasan Lahan

Pertama, besaran bantuan PIP peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 450 ribu per tahun.

Terkhusus untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal peserta didik mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 225 ribu.

Kedua, peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.

Terkhusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 375 ribu.

BACA JUGA:Batosai si Pembantai Kembali Beraksi dalam Rurouni Kenshin: Meiji Kenkaku Romantan (2023)

Ketiga, peserta didik jenjang SMA/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun.

Khusus di kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500 ribu.

Keempat, sama halnya dengan SMA, peserta didik yang bersekolah di SMK akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun.

Adapun khusus kelas XII/XIII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500 ribu.

Kategori :