Tawaf ini termasuk wajib haji, kecuali wanita haid dan nifas. Jika tawaf ini ditinggalkan, maka wajib diganti dengan menyembelih seekor kambing atau domba sebagai dam.
Kelima, Tawaf Sunah. Sesuai namanya, tawaf ini hukumnya sunah dilakukan jamaah dan tidak terkait dengan manasik haji maupun umrah.
Pelaksanaannya bisa kapan saja ketika seorang jamaah baru memasuki Masjidilharam.
Jika di masjid lain dilaksanakan salat tahiyatul masjid ketika seseorang baru memasuki masjid sebagai penghormatan atau memuliakan masjid, maka di Masjidilharam, tahiyatul masjid dilakukan dengan tawaf sunah jika kondisinya memungkinkan.
Dalam melaksanakan tawaf sunah ini tidak mesti mengenakan kain ihram dan tidak dilanjutkan dengan sa’i sebagaimana tawaf qudum, tawaf ifadhah dan tawaf umrah karena tidak ada sa’i sunah.
Sa’i hanya ada dalam manasik umrah dan haji saja. Di luar itu, tidak ada. Tawaf qudum, tawaf ifadhah dan tawaf umrah merupakan salah satu rangkaian dalam manasik umrah dan haji.
Keenam, Tawaf Nazar. Tawaf ini hukumnya wajib dilakukan untuk menunaikan nazar.
Semua jenis tawaf ini sama-sama dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri jamaah dan disudahi dengan salat 2 rakaat di belakang makam Ibrahim jika memungkinkan.
Jika tidak memungkinkan, maka salat bisa dilakukan di bagian mana pun di dalam Masjidilharam.
Dengan adanya beberapa jenis tawaf ini, Insya Allah tawaf tidak akan pernah berhenti sampai datang hari kiamat kubra.
Wallahu A’lam.