6 Kriteria Penerima Bansos Permakanan 2023 Sebesar Rp30.000 Per Orang Per Hari

Selasa 04-07-2023,12:22 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)

4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri atau suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri

5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga

6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan

Kategori :