3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri atau suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan