Seiring perbaikan pelaksanaan permakanan, Kementerian Sosial menggandeng kelompok masyarakat (pokmas) seperti ibu-ibu majelis taklim dan potensi akar rumput mendampingi dan berpartisipasi dalam program permakanan.
”Dengan menggandeng Pokmas seperti ibu-ibu majelis taklim menjadikan bantuan permakanan berjalan dengan baik. Bahkan, para Kepala Dinas Sosial ingin program itu ada di daerahnya, tentu saja kami dengan anggaran terbatas memilih daerah mana yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Sebagai gambaran realisasi anggaran belanja tambahan tahun 2022 untuk permakanan lansia diterima 247.147 penerima manfaat di 30 provinsi, 240 kabupaten atau kota, dibantu 2.254 pokmas dan didampingi 2.494 Pendamping Linjamsos.
”Untuk realisasi permakanan yang diterima 36.414 penyandang disabilitas di 25 provinsi, 194 kabupaten atau kota, dan dibantu 1.459 Pokmas,” tambah Pepen.
BACA JUGA: Alhambra Hotel & Convention Bakal Dekat Tol Getaci, Hotel Bintang Pertama di Kabupaten Tasikmalaya
Ada 6 kriteria disabilitas penerima bansos permakanan
1. Miskin atau tidak mampu
2. Penyandang disabilitas
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri atau suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan
Ada 6 kriteria lansia penerima bansos permakanan
BACA JUGA: 3 Klub Serie A Bersaing Bawa Daniel Maldini Pergi dari AC Milan
1. Miskin atau tidak mampu
2. Berusia 75 tahun atau lebih