
16. Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang
17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang
18. Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang
Terakhir, Akhmad Fauzin menghimbau kepada jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam koper bagasi.
Ia menerangkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkat barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," tambahnya.
Sesuai dengan aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di antaranya:
1. Barang yang mudah terbakar/meledak
BACA JUGA:Menjelang Penetapan DCT Pileg 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rapatkan Barisan
2. Senjata api dan senjata tajam,
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml,
4. Uang lebih dari Rp 100 juta atau SAR25.000
5. Air Air zamzam