Cuma 2 Hari Nih, di Kota Tasikmalaya Belanja Murah Harga Mulai Rp5 Ribuan

Senin 26-06-2023,07:57 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cihideung 78 RW dan 393 RW

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Mangkubumi 107 RW dan 540 RT

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Indihiang 78 RW dan 334 RT

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Bungursari 85 RW dan 323 RT

BACA JUGA:Pembebasan Jalan Tol Getaci di Kota Tasikmalaya Dimulai Tahun Depan

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cipedes 83 RW dan 424 RT

Di Kota Tasikmalaa pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk Ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomo 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Ungkap Biaya konversi motor BBM ke motor listrik, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Manfaatkan Subsidi

Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentuka RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga. Sedangkan setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 RT dan paling banyak terdiri dari 6 RT.

Setiap pembentukan RT harus diketahui oleh Ketua RW dan dikonsultasikan kepada Lurah.

RT memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 yaitu:

- Menyusun rencan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.

BACA JUGA:Pembebasan Jalan Tol Getaci di Kota Tasikmalaya Dimulai Tahun Depan

- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kategori :