Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, diperdiksi masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di kabupaten Tasikmalaya.
"Khususnya perbatasan antar Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dan juga perbatasan di Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah lainnya," tambahnya.
Untuk sanksi, Neni menjelaskan, pelaku bisa terancam sanksi kurungan dan denda 3 kali lipat dari barang yang semestinya harus memakai pita bea cukai.
"Untuk penanganan selanjutnya, baik pelaku maupun barang bukti kemudian diproses oleh petugas kantor Bea Cukai Tasikmalaya," jelasnya.