ASYIK Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Simak Syaratnya

Rabu 21-06-2023,05:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

2. Luas tanah antara 60-200 m2

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

BACA JUGA: Mengintip Peluang AS Roma Mendatangkan Ilkay Gundogan, Roberto Firmino, Wilfried Zaha, dan Youri Tielemans

Pembebasan ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dan meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility).

Selain itu, PMK ditujukan untk menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan konsumsi masyarakat.

BACA JUGA: Legenda Lazio Sebut Paolo Maldini Tumbal Kegagalan Transfer AC Milan Musim Lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah.

Menurut dia, sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan tahun 2010, sudah lebih dari 2 juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

”Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut dia.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Awal Mula Silvio Berlusconi Jadi Penggemar AC Milan, Terpikat Trio GreNoLi yang Legendaris

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda atau pempus.

Kategori :