ASYIK Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Simak Syaratnya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Pada tahun 2023, beli rumah subsidi bebas pajak sampai Rp24 juta.
Pajak yang dimaksud dalam pembelian rumah subsidi adalah Pajak Pertambahan Nilai alias PPN sebesar 11%.
Ketentuan beli rumah subsidi bebas pajak sampai Rp24 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.
Dilansir laman resmi Kemenkeu, setiap rumah mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta – Rp24 juta.
Batasan maksimal harga jual rumah tapak yang bebas PPN sebesar 11% antara Rp162 juta – Rp234 juta untuk tahun 2023.
Sedangkan tahun 2024, batasan maksimal harga jual rumah tapak yang bebas PPN antara Rp166 juta – Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta – Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan IHPB (Indeks Harga Perdagangan Besar).
Selain soal harga, pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang bebas PPN.
Ada 5 syarat rumah yang bebas PPN sebesar 11%:
1. Luas bangunan antara 21-36 m2