Muhamad Hakim Zaman menjelaskan, maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi.
Saran Komisi II adalah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret.
Nah, melalui Ranperda tersebut juga Komisi II mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.
Penyusunan Ranperda tersebut bahkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain, seperti Dinas UMKM, Perizinan, Kesehatan, Bidang Ekonomi Pembangunan, BUMD, dan pelaku UMKM di Kabupaten Tasikmalaya.
"Banyak masukan yang kami tampung. Misalnya payung hukum yang menjadi cantolan seperti PP No. 17 tahun 2021. Bidang UMKM juga menginginkan ada database yang konkret, dukungan dari dinas lain. Karena menangani UMKM ini perlu kolaborasi lintas pihak," ujar tokoh Tasikmalaya ini.